Selasa, 23 April 2019

Analisis Kasus UU ITE

Nama : Ana Rosyidah
NIM : 1604026169
Makul : Tekhnologi Informasi

1. Ananilis Kasus Ahmad Dhani
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw
karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun
di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Menegenai kasus dari Ahmad Dhani yang terdakwa pasal Undang – Undang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. Kasus tersebut
merupakan kasus yang awalnya Ahmad Dhani ingin mengisi acara “Deklarasi Ganti
Presiden2019”, namun dihadang oleh sekelompok elemen pembela NKRI dan
akhirnya Ahmad Dhani membuat permintaan maaf dan ada unsur video yang tidak
yang berisi kata – kata “idiot”. Hal ini menurutkelompok elemen pembela NKRI
adalah pencemaran nama baik.
Kasus ini juga sebuah cyberlaw karena ahmad Dhani membuat vlog dan di upload
dalam sosial media yaitu twitter.

2. Pendapat
Menurut saya dalam menggunakan teknologi informasi ada etikanya sendiri.
Seharusnya tidak menggukan kata – kata yang tidak senonoh, ada tempat dan
waktunya untuk menggukan kata – kata tersebut. Apabila kata tersebut digunakan
dalam kondisi yang sedang dalam seperti dikatakan dalam berita maka kata tersebut
tidak lagi kata bercanda.
Jejaring sosial media yang awalnya digunakan untuk sebatas menjalin hubungan antar
teman, sahabat, dan keluarga. Namun kini jejaring sosial media hal itu dapat dijadikan
sebagi media politik alternatif. Maka dari itu, dalam menggunakan sosial media harus
berhati – hati dan ada etikanya tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar