MAKALAH
“TAFSIR HOMOSEKSUAL”
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Disusun Oleh :
Ana Rosyidah (1604026169)
UIN WALISONGO SEMARANG
FAKULTAS USHULUDDIN DAN HUMANIORA
ILMU AL-QURAN DAN TAFSIR
2019
BAB I
PENDAHULUAN
LataBelakang
Di lingkungan masyarakat, manusia selalu diikuti oleh keberadaan status sosial yang dikenal masyarakat sebagai "gaya hidup". Seiring dengan perkembangan zaman gaya hidup yang dimunculkan sering kali tidak biasa atau terliha tmenyimpang. Belakangan ini muncul wacana pasangan sejenis yang menarik perhatian di masyarakat. Sejumlah orang terang-terangan mempublikasikan diri sebagai kaum homoseksual. Mereka pun akhirnya bertemu dan membentuk suatu komunitas. Perbuatan menyimpang ini masuk dalam wacana umum yaitu wacana panas yang membahas tentang LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Kabar ini selalu menjadi bola liar dan panas yang selalu mendapat sorotan banyak pihak.
Jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum tersebut ketika menyingkapi kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Rumusan Masalah
Bagaimana Pengertian Homoseksual ?
Bagiamana Penafsiran ayat dan hadis Homoseksual ?
Bagaimana Dampak dari Homoseksual ?
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Homoseksual
Polemik seputar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) atau disebut homoseksual kembali marak diperbincangkan. Polemik yang didasari dengan hubungan seks sesama jenis ini telah menyedot perhatian masyarakat lebih besar dari biasanya. Bagi para pendukung LGBT, ia tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan seksual maupun penyakit masyarakat, karena didasari dengan kebebasan dan kesadaran dari setiap individu untuk memilih orientasi seksual yang diinginkan. Para pendukung gagasan ini menilai, sudah seharusnya komunitas LGBT ini mendapat perlindungan dari diskriminasi masyarakat dan sekaligus mendapat pengakuan sewajarnya (Saadah 1998).
Definisi homoseksual sendiri ialah hubungan seksual antara orang - orang yang sama kelaminya, baik sesama pria maupun sesama wanita. Namun, biasanya istilah homosex itu dipakai untuk seks antar pria, Homoseksual juga diartikan sebagai kecenderungan atau perilaku yang menyenangi sesama jenis (laki — laki dengan laki — laki).
Penafsiran Ayat Homoseksual
Al-Quran menyebut orientasi seksual sesama jenis (homoseksual) terkait dengan perilaku seksual kaum Nabi Lut, yaitu kaum Sodom dan kaum Amoro, suatu daerah di negeri Syam (Muḥammad 1995). Mereka di samping melakukan pendustaan terhadap para rasul, juga melakukan hubungan seksual sesama jenis. Al-Quran menyebutnya sebagai perbuatan fāḥisyah (keji) danisrāf (berlebihan), bahkan sebagai kejahatan pertama di dunia. Misalnya Surah al-Aʻrāf/7: 80-84:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ (80) إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ (81(
Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepadakaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, "Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di duniaini) sebelum kalian? "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."
Sekarang, berkisar pula pada nabi Luth dan kaumnya. Menurut ranji — ranji nasab, nabi Luth adalah anak saudara dari nabi Ibrahim, yang bernama Haran. Ketika nabi Ibrahim berpindah meninggalkan kampong halamannya yang bernama Ur Kaldanitu, ditanah Babil, kemenakannya Luth itu telah bersama dia. Nabi Ibrahim memilih Tanah Kapaan menjadi tempat kediamannya, dan Luth beliau tetpakan di tanah Syarqi Urdon (Trans Yordania). Di tepi — tepi laut mati (dead sea) itu terdapat lima buah negeri, yaitu Sadum, Amurrah, Adma, Sabubim dan Bala. Nabi Luth tinggal di kota yang paling besar diantara kelima desa itu, yaitu Sadum (Sodom). Penghidupan beliau adalah memlihara ternak, kambing, dan lembu sampai berkembangbiak.
Dipilih Allah-lah Luth menjadi rasul buat kaum itu. Namun, didalam kelima negeri itu, yaitu Sadum (Sodom), telah berjangkit suatu kehancuran Ahlak yang sangat rendah yaitu orang laki — laki lebih bersyahwat memandang sesama laki — laki, terutama yang lebih tua kepada yang lebih muda. Penyakit ini pindah — memindah, menular, danmenjalar, sebab pemuda yang sudah pernah dibegitukan oleh yang lebih tua, berbuat begitu pula kelak kepada yang lebih muda, demikian terus menerus sehingga orang perempuan tidak begitu diperdulikan lagi. Maka di utus Allah Swt kenegeri itu, yang terkenal karena lebih besar ialah Sadum dan Amurrah. Beliau diberi risalah oleh Allah, mengajak kaum itu kembali pada tauhid, mengesakan Allah dan meninggalkan perangai yang sangat buruk dan busuk itu(Hamka 2015).
Nabi Luth memberitahu meraka jenis perempun. Mereka beralasan kalau mereka tidak punya selera (syahwat) terhadap mereka. Firman Allah (إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ) adalah penjelasan firmannya (أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ).
Disini ada bentakan kepada mereka dan penghinaan yang keras. Firman Allah (مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ) adalah isyarat bahwa mereka telah melewati perempuan, padahal adalah tempat pelampiasan syahwat bagi orang yang mempunyai naluri yang sehat.
( بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ ) kalian tidak melakuan perbuatan keji kemudian menyesalinya. Justru kalian adalah kaum yang mempunyai tradisi berlebih — lebihan dan melampaui batas segala sesuatu. Diantaranya adalah mereka berlebihan da nmelampiaskan syahwat, sampai meraka melampaui batas kebiasaan kepada yang tidak biasa (Az-Zuhaili 2016).
Sementara dalam hadis من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به menunjukkan bahwa perlakuan homoseksual merupakan sesuatu yang patut disingkirkan. Terdapat sebuah isyarat agar ditinggalkan karena antara pelaku keduanya dikenaikan hukuman. Bahkan dalam hadis tersebut hukumannya adalah qisas. Demikian juga pendapat ulama fiqih semuanya mengharamkannya. Hukumannya disetarakan dengan zina(Redaksi et al., n.d.).
Di dalam hadis lain dijelaskan homoseksual yang dilakukan kaum Nabi Luth a.s. setara dengan perlakuan seks menyimpang lainnya seperti atas binatang dan masih hubungan pertalian darah, seperti anak-bapak, anak-ibu dan sebagainya. Fenomena hubungan intim dengan sesama keluarga yang masih ada hubungan dara sering dijumpai di akhir-akhir zaman sekarang.
Dampak dari Homoseksual
Bahaya bagi orang menjadi objek
Homoseks menyebabkan penyakit yang terbukti sebagai penyakit yang mematikan, yang dinamakan AIDS, yang artinya hilangnya daya tahan tubuh. Sebab Allah menyediakan Rahim daya serap yang kuat untuk menyerap sperma. Sementara pada anggota tubuh orang yang dijadikan objek (laki — laki) tidak ada kekuatan penyerap sperma, darah menjadi teracuni dan menimbulkan resiko.
Merusak perilaku subjek homoseks dan berlebihan dalam syahwat
Ini karena dia tidak bisa mengukur sendiri bahaya — bahaya yang disebabkan.
Adanya rasa malu dan aib bagi subjek dan objek dan kuatnya permusuhan antar keduanya.
Merusak perempuan karena berpaling dari mereka untuk laki — laki.
Menyedikitkan keturunan karena pada perbuatan keji ini ada kebencian untuk menikah, benci terhadap istri di selain tempat reproduksi. Adapun mendatangi perempuan ditempat intim maka merealisasikan reproduksi, baik laki — laki ingin tau atau tidak(Az-Zuhaili 2016).
BAB III
KESIMPULAN
Homoseksual sendiri ialah hubungan seksual antara orang - orang yang sama kelaminya, baik sesama pria maupun sesama wanita. Namun, biasanya istilah homosex itu dipakai untuk seks antar pria, Homoseksual juga diartikan sebagai kecenderungan atau perilaku yang menyenangi sesama jenis (laki — laki dengan laki — laki).
Allah telah memilih Luth menjadi rasul buat kaum Sodom yang telah berjangkit suatu kehancuran Ahlak yang sangat rendah yaitu orang laki — laki lebih bersyahwat memandang sesama laki — laki, terutama dari yang lebih tua kepada yang lebih muda.
Dampak dari homoseksual yaitu membahayakan orang yang menjadi objek, Merusak perilaku subjek homoseks dan berlebihan dalam syahwat, Adanya rasa malu dan aib bagi subjek dan objek dan kuatnya permusuhan antar keduanya, Merusak perempuan karena berpaling dari mereka untuk laki — laki, dan menyedikitkan keturunan.
DAFTAR PUSTAKA
Az-Zuhaili, Wahbah. 2016. Tafsir Al-Munir. Vol. jilid 6. Jakarta: Gema Insani.
Hamka. 2015. Tafsir Al-Azhar. Vol. 3. Jakarta: Gema Insani.
Muḥammad, Abu Jafar. 1995. Tafsir At-Tabari. Edited by Dar al-Fikr. Beriut.
Redaksi, Pimpinan, Ahmad Baidowi, Dewan Redaksi, Ema Marhumah, Inayah Rohmaniyah, Fatma Amalia, Sekretaris Redaksi, et al. n.d. “Musawa.”
Saadah, Marzuki Umar. 1998. Seks Dan Kita. Edited by Gema Insani. Jakarta.
Minggu, 30 Juni 2019
Selasa, 23 April 2019
Analisis Kasus UU ITE
Nama : Ana Rosyidah
NIM : 1604026169
Makul : Tekhnologi Informasi
1. Ananilis Kasus Ahmad Dhani
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw
karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun
di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Menegenai kasus dari Ahmad Dhani yang terdakwa pasal Undang – Undang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. Kasus tersebut
merupakan kasus yang awalnya Ahmad Dhani ingin mengisi acara “Deklarasi Ganti
Presiden2019”, namun dihadang oleh sekelompok elemen pembela NKRI dan
akhirnya Ahmad Dhani membuat permintaan maaf dan ada unsur video yang tidak
yang berisi kata – kata “idiot”. Hal ini menurutkelompok elemen pembela NKRI
adalah pencemaran nama baik.
Kasus ini juga sebuah cyberlaw karena ahmad Dhani membuat vlog dan di upload
dalam sosial media yaitu twitter.
2. Pendapat
Menurut saya dalam menggunakan teknologi informasi ada etikanya sendiri.
Seharusnya tidak menggukan kata – kata yang tidak senonoh, ada tempat dan
waktunya untuk menggukan kata – kata tersebut. Apabila kata tersebut digunakan
dalam kondisi yang sedang dalam seperti dikatakan dalam berita maka kata tersebut
tidak lagi kata bercanda.
Jejaring sosial media yang awalnya digunakan untuk sebatas menjalin hubungan antar
teman, sahabat, dan keluarga. Namun kini jejaring sosial media hal itu dapat dijadikan
sebagi media politik alternatif. Maka dari itu, dalam menggunakan sosial media harus
berhati – hati dan ada etikanya tersendiri.
NIM : 1604026169
Makul : Tekhnologi Informasi
1. Ananilis Kasus Ahmad Dhani
Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw
karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun
di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
Menegenai kasus dari Ahmad Dhani yang terdakwa pasal Undang – Undang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. Kasus tersebut
merupakan kasus yang awalnya Ahmad Dhani ingin mengisi acara “Deklarasi Ganti
Presiden2019”, namun dihadang oleh sekelompok elemen pembela NKRI dan
akhirnya Ahmad Dhani membuat permintaan maaf dan ada unsur video yang tidak
yang berisi kata – kata “idiot”. Hal ini menurutkelompok elemen pembela NKRI
adalah pencemaran nama baik.
Kasus ini juga sebuah cyberlaw karena ahmad Dhani membuat vlog dan di upload
dalam sosial media yaitu twitter.
2. Pendapat
Menurut saya dalam menggunakan teknologi informasi ada etikanya sendiri.
Seharusnya tidak menggukan kata – kata yang tidak senonoh, ada tempat dan
waktunya untuk menggukan kata – kata tersebut. Apabila kata tersebut digunakan
dalam kondisi yang sedang dalam seperti dikatakan dalam berita maka kata tersebut
tidak lagi kata bercanda.
Jejaring sosial media yang awalnya digunakan untuk sebatas menjalin hubungan antar
teman, sahabat, dan keluarga. Namun kini jejaring sosial media hal itu dapat dijadikan
sebagi media politik alternatif. Maka dari itu, dalam menggunakan sosial media harus
berhati – hati dan ada etikanya tersendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)